Pasal 3
1. Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan yang menjadi bidang kewenangan Daerah dan Tugas Pembantu yang diberikan kepada Daerah.
2. Dinas Dalam Melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- a. Perumusan Kebijakan teknis dibidang kelautan dan perikanan.
- b. Pelaksanaan kebijakan dibidang Kelautan dan Periknan.
- c. Pelaksanaan Evaluasi dan pelaporan dibidang Kelautan dan Perikanan.
- d. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai ddengan lingkup tugasnya.
- e. Pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksanaan Teknis Dinas dan/atau Cabang Dinas; dan
- f. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur Terkait dengan tugas dan fungsinya.