Sejarah

  1. DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
  2. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat terbentuk pada tahun 2006,  sesuai dengan organisasi dan tata laksana Pemerintah Provinsi Papua Barat  diatur dengan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 5 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Pemerintah Provinsi Irian Jaya Barat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 41 maka pada tahun 2009 Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 5 Tahun 2006 telah diubah menjadi Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Provinsi Papua Barat Tanggal 23 Februari 2009 .
  3. Pada pasal 28 Dinas Kelautan dan Perikanan tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas Otonomi, Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di bidang Kelautan dan Perikanan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai fungsi :
    • 1. Pembinaan Teknis di Bidang Kelautan dan Perikanan.
    • 2. Pembinaan Usaha di Bidang Perikanan.
    • 3. Pembinaan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikana.
    • 4. Pembinaan Pengamanan Teknis Kelautan dan Perikanan.
    • 5. Pembinaan Penelitian dalam Bidang Kelautan dan Perikanan Spesifik Daerah.
    • 6. Pembinaan Pengujian Teknologi dalam rangka Penetapan Teknologi Anjuran.
    • 7. Pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas.
    • 8. Pembinaan Jabatan Fungsional.
    • 9. Pembinaan Urusan Ketatausahaan.

Berdasarkan PERDA Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata  Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat, maka Gubernur Papua Barat mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 17 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat atau Tugas Pokok.

  1.  
  2.  
  3.