Bagian Sekretariat
Pasal 4
1) Sekretariat sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2 Huruf b mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkordinasikan dan mengendalikan kegiatan penyusunan rencana dan program kerja, pengelolaan keuangan dan perlengkapan, ketatausahaan, kerumahtanggaan dan kepegawaian.
2) Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan rencana dan program kerja Sekretariat;
b. Pengkordinasian dalam penyusunan rencana dan program kerja serta anggaran Dinas;
c. Pengkordinasian penyusunan dan penyajian data statistika lingkup Dinas;
d. Pengolahan administrasi keuangan Dinas Kelautan dan Perikanan;
e. Pengolahan barang milik Negara/daerah lingkup Dinas;
f. Pengelolaan pelayanan administrasi umum Dinas;
g. Pengelolaan pelayanan adminsitrasi kepegawaian Dinas;
h. Pengelolaan kerumahtangaan, ketatalaksanaan, kerjasama, perundang-undangan, kearsipan, perpustakaan, hubungan masyarakat dan protocol Dinas;
i. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
j. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekertariat; dan
k. Pelaksanaan fungsi lainnnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 5
1) Sub Bagian Perencanaan dan Data sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b angka 1 mempunyai tugas :
a. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Sub Bagian;
b. Mengkoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan dinas meliputi Rencana Strategis (Renstra), Indikator Kinerja Utama(IKU), Rencana Kerja (Renja)/Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Perjanjian Kinerja (PK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Melaksanakan pembinaan administrasi perencanaan di lingkup Dinas;
d. melaksanakan pengoordinasian dan pengadministrasian usualan Rencana Kerja dan Anggaran/ Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran/ Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran dari unit kerja di lingkup Dinas;
e. mengkoordinasikan penyusunan, pengolahan dan penyajian data statistika dan infomasi profil Dinas;
f. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja pelaksanaan program dan kegiatan serta dampak pelaksanaan dan kegiatan Dinas;
g. melaksanakan pengkordinasian penyiapan bahan dengan unit kerja dilingkup Dinas Kelautan dan Perikanan dan penyusun dokumen pelaporan Dinas Kelautan dan Perikanan meliputi Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan (LKIP), Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Gubernur, laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPj AMJ) Gubernur, Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD), Laporan realisasi kinerja dan keuangan triwulan atas pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Kelautan dan Perikanan dan laporan kedinasan lainnya;
h. melaksanakan pengkoordinasian pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP);
i. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bagian; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekertaris.
(2) Sub Bagian Keuangan dan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Huruf b angka 2 mempunyai tugas:
a. melaksanakan penyusunan rencana kerja Sub Bagian;
b. melaksanakan pembinaan penatuasahaan keuangan;
c. menatausahakan pengolahan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melaksanakan pengolahan gaji pegawai;
e. meneliti dan melakukan verifikasi tagihan pembayaran, antara lain:
1. Kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran langsung pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan telah disetujui oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran;
2. Kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan/ Ganti Uang/ Tambahan Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan –Nihil dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Gaji dan tunjungan kinerja serta penghasilan lainnya yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
f. Menyiapkan dan menerbitkan serta mengajukan Surat Perintah Membayar dengan kelengkapannya kepada Bendahara Umum Daerah melalui bendahara pengeluaran;
g. Membuat register Surat Pemerintahan Pembayaran, Surat Perintah Membayar dan Surat Pertanggungjawaban;
h. Membuat laporan pengesahan Surat Pertanggungjawaban, pengesahan pengawasan definitif anggaran/kegiatan, register Kontrak/Surat Perintah Kerja dan daftar realisasi pembayaran kontrak;
i. Mengarsipkan seluruh dokumen pembayaran untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian;
j. Melaksanakan penatausahaan pendapatan yang berasal dari retrebusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. Menyiapkan bahan dan menyusun Rencana Kebutuhan Barang;
l. Mengelolah barang milik Negara/daerah lingkup dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan kuangan Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
n. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bagian; dan
o. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekertaris.
(3) Sub Bagian Umum Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 3 menpunyai tugas:
a. melaksanakan penyusunan rencana kerja Sub Bagian;
b. melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat dan naskah lainnya;
c. melaksanakan penomoran, pengagendaan dan pengagendaan naskah dinas sesuai dengan naskah dinas;
d. menyelenggarakan pemeliharaan kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan perkantoran;
e. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengolahan ketatalaksanaan dan perundang-undangan;
f. menyiapkan dan meneliti bahan penyusunan produk hokum daerah yang berkenaan dengan tugas dan fungsi Dinas;
g. menyiapakan bahan pelaksanaan tugas kehumasan Dinas Kelautan dan Perikanan;
h. melaksanakan pengolahan kearsipan dan perpustakaan;
i. menyiapakan bahan kerjasama teknis Dinas;
j. menyusun jadwal dan mengelola rapat Dinas, kunjungan tamu Dinas dan acara kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan;
k. melaksanakan pengolahan dan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyiapkan dan menghimpun data sasaran kinerja pegawai;
m. menyiapkan bahan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan dan standar kompetensi jabatan;
n. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporanpelaksanaan tugas Sub Bagian; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnyaa yang diberikan oleh Sekertaris