Bagian Perikanan Budidaya

Bidang Perikanan Budidaya

Pasal 8
(1) Bidang Perikanan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan perikanan budi daya.
(2) Bidang Perikanan Budi Daya dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja Bidang;
b. penyaiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan perikanan budi daya;
c. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan perikanan dengan perikanan budi daya;
d. pelaksanaan koordinasi berkenaan dengan penerbitan ijin usaha perikanan di bidang pembudidaya ikan yang usahanya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan;
e. pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan tingkat provinsi;
f. pelaksanakan penyiapan pengawasan pembudidaya ikan tingkat provinsi;
g. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang; dan
h. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 9
(1) Seksi Perbenihan, Kesehatan Ikan dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf d angka 1 mempunyai tugas:
a. melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
b. melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan perbenihan, kesehatan ikan dan lingkungan;
c. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pembenihan, kesehatan ikan dan lingkungan;
d. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pembinaan cara pembenihan ikan yang baik dan cara pemesaran ikan yang baaik, penyedian benih ikan, calon induk dan induk ikan yang bermutu dan pelestarian calon induk, induk dan/atau benih ikan tingkat provinsi sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kesehatan ikan dan lingkungan tingkat provinsi;
f. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitas pengembangan kapasitas laboratorium, pendeteksi residu pada proses pembudidayaan ikan serta penataan kerusakan lingkungan perikanan budidaya;
g. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pencegahan serta penanggulangan hama dan penyakit serta dampak yang ditimbulkan;
h. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pembinaan dan pemantauan kualitas dan peredaran obat ikan lintas kabupaten/kota yang digunakan oleh pembudi daya ikan;
i. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengendalian residu obat ikan dan bahan kimia terlarang;
j. melaksankan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan pembenihan, kesehatan ikan dan lingkungan;
k. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh kepala Bidang Perikanan Budi Daya.

  • (2) Seksi Prasarana dan Sarana Perikanan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 2 mempunyai tugas:
    a. melasanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
    b. melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan prasaran dan sarana perikanan budi daya;
    c. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan perikanan budi daya;
    d. pelaksanaan koordinasi berkenaan dengan penertiban ijin usaha perikanan di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan;
    e. pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan pembudidayaan pembudi daya ikan tingkat provinsii;
    f. pelaksanaan penyiapan pengawasan pembudidayaan ikan tingkat provinsi;
    g. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang; dan
    h. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinnya.
    Pasal 9
    (1) Seksi Pembenihan Kesehatan Ikan dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 1 mempunyai tugas:
    a. melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
    b. melaksnakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pembenihan, kesehatan ikan dan lingkungan;
    c. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pembenihan, kesehatan ikan dan lingkungan;
    d. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pembinaan cara pembenihan ikan yang baik dan cara pembesaran ikan yang baik, penyediaan benih ikan, calon induk dan induk ikan yang bermutu dan pelestarian calon induk, induk dan/atau benih ikan tingkat provinsi sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan;
    e. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kesehatan ikan dan lingkungan tingkat provinsi;
    f. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi pengembangan kapasitas laboratorium, pendeteksi residu pada proses pembudidayaan ikan serta penataan kerusakan lingkungan perikanan budidaya;
    g. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pencegahan serta penanggulangan hama dan penyakit serta dampak yang ditimbulkan;
    h. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pembinaan dan pemantauan kualitas dan peredaran obat ikan lintas kabupaten/kota yang digunakan oleh pembudidaya ikan;
    i. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengendalian residu obat ikan dan bahan kimia terlarang;
    j. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan pembenihan, kesehatan ikan dan lingkungan;
    k. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
    l. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Perikanan Budi Daya.
    (2) Seksi Prasarana dan Sarana Perikanan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf d angka 2 mempunyai tugas:
    a. melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
    b. melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan prasarana dan sarana perikanan budi daya;
    c. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan prasarana dan sarana perikanan budi daya;
    d. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan daerah provinsi berdasarkan perikanan budi daya sesuai dengan kewenangan daerah provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan antara lain lahan dan air, saluran pengairan, jalan produksi, jaringan listrik dan telekomunikasi, instalasi penanganan limbah serta tempat penyimpanan, penyimpanan berpendingan dan/atau pembekuan;
    e. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyiapan sarana periakanan budi daya sesuai dengan kewenangan daerah provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan antara lain pakan, obat ikan, geoisolator, pupuk, alat permanen, kapal pengangkut ikan hidup hasil budi daya, bahan bakar minyak dan sumber energy lainnya, pompa air, kincir dan keramba jarring apung;
    f. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyiapan penerbitan Surat ijin Kapal Pengangkut Ikan Hidup Hasil Pembudidayaan Ikan ukuran 10 (sepuluh) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan;
    g. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitas penyaluran bantuan prasarana dan sarana perikanan budi daya tingkat provinsi sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan;
    h. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sertifikasi Cara Pembuatan Pakan Ikan Yang Baik (CPPIB);
    i. melaksankan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan prasarana dan sarana perikanan budi daya;
    j. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi prasarana dan sarana perikanan budi daya; dan
    k. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Perikanan Budi Daya.
    (3) Seksi Produksi dan Usaha Perikanan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 3 mempunyai tugas;
    a. melaksanakan penyusupan rencana kerja Seksi;
    b. melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan produksi dan usaha perikanan budi daya;
    c. melaksanakan penyiapan bahan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenan dengan produksi dan usaha perikanan budi daya;
    d. melaksanaan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan produksi dan usaha perikanan budi daya;
    e. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyiapan penertiban ijin usaha perikanan di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan;
    f. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan bimbingan teknis dan supervise berkenaan dengan produksi dan usaha perikanan budi daya tingkat provinsi sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan;
    g. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitas peningkatan produksi perikanan budi daya melalui budi daya ikan yan baik (CBIB) ;
    h. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pembinaan dan pemantauan persertifikasi/pasca sertifikasi CBIB terhadap usaha budi daya ikan lintas daerah kabupaten/kota;
    i. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitas peningkatan usaha perikanan budi daya;
    j. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan produksi dengan usaha perikanan budi daya;
    k. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Produksi dan Usaha Perikanan Budi Daya; dan
    l. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Perikanan Budi Daya.