Bidang Pengoloaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Pasal 12
(1) Bidang Pengolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf f mempunyai tugas menyiapankan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijaakan teknis, pengkoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenan dengan pengolaan ruang laut dan pengawasan sumber daya kelautan perikanan.
(2) Bidang pengolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi;
a. Penyusunan rencana kerja Bidang;
b. Penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengolaan uang laut dan penggawasan sumber daya kelauatan dan perikanan;
c. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengolaan ruang laut dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
d. Pelaksaan pengeloaan ruang laut sampai dengan 12 (dua belas) mil diluar minyak dan gas bumi;
e. Pelaksanaan koordinasi berkenan dengan penertiban ijin dan pemanfaatan ruang laut dibawah 12 (dua belas) mil diluar minyak gas dan bumi;
f. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pukau kecil;
g. Pelaksanaan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sampai dengan 12 (dua belas) mil;
h. Pelaksanaan monitoring, evaluasi pelaporan tugas dan fungsi Bidang; dan
i. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 13
(1) Seksi perlindungan, penataan dan pemanfaatan Kawasan Konservasi, Hayati serta jasa Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f angka 1 mempunyai tugas :
a. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
b. Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan perlindungan, penataan dan pemanfaatan Kawasan konservasi, hayati serta jasa kelautan;
c. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan perlindungan, penataan dan pemanfaatan Kawasan konservasi, hayati serta jasa kelautan;
d. Melaksanakan penyiapan bahan dan kooridinasi pelaksanaan percadangan Kawasan konservasi;
e. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyusun rencana pengelolaan dan zonasi Kawasan konservasi perairan;
f. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksaan penataan batas Kawasan konservasi perairan;
g. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan rehabilitasi Kawasan konservasi perairan;
h. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan konservasi sumber daya ikan meliputi konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan dan konservasi genetic ikan serta konservasi perairan;
i. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan sumber daya hayati;
j. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengembangan indutri bioteknologi kelautan tingkat provinsi dengan memanfaatkan keanekaragaman tenaga hayati sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan;
k. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pelaksanaan pengembangan jasa maritime sesuai dengan pedoman dan peraturan-undangan;
l. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan perlindungan, penataan dan pemanfaatan Kawasan konservasi, hayati serta jasa kelautan;
m. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi; dan
n. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
(2) Seksi Pendayagunaan Pesisir dan Perencanaan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf f angka 2 mempunyai tugas :
a. Melaksanakan penyusun rencana kerja seksi;
b. Melaksanakan penyiapan bahan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pendayagunaan pesisir dsn perencanaan ruang laut;
c. Melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis yang berkenan dengan pendayagunaan pesisir dn perencanaan ruang laut;
d. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penetapan Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil(RSWP3K);
e. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penetapan Rencana Zonasi Wilayah Pesisie dan pulau-pulau kecik (RSWP3K);
f. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penetapan Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil (RSWP3K);
g. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penetapan Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil(RSWP3K);
h. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil;
i. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan pendayagunaan pesisir dan perencanaan ruang laut;
j. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaksanaan tugas tugas seksi; dan
k. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Kawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
(3) Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf f angka 3 mempunyai tugas :
a. Melaksanakan penyusunan rencana kerja seksi;
b. Melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
c. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenan dengan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
d. Melaksanakn penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penghimpunan, penyusunan, pengelolaan, pemeliharaan dan pengemabangan system informasi dan data kelautan sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan;
e. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyiapan penertiban ijin lokasi reklamasi, ijin pelaksanaan reklamasi, ijin lokasi perairan pesisir, ijin pengelolaan produksi garam, ijin biofarmakologi laut, ijin bioteknologi laut, ijin wisata bahari, ijin pemanfaatan air laut selain energi, ijin lokasi dan ijin pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) sesuai dengan pedoman dan perturan perundang-undangan;
f. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyiapan penertiban ijin lokasi reklamasi, ijin pelaksanaan reklamasi, ijin lokasi perairan pesisir, ijin pengelolaan produksi garam, ijin biofarmakologi laut, ijin bioteknologi laut, ijin wisata bahari, ijin pemanfaatan air laut selain energi, ijin lokasi dan ijin pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) sesuai dengan pedoman dan perturan perundang-undangan;
g. Melaksanakn penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengawasan terhadap menanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau;
h. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengawasan penangkapan ikan;
i. Melakukan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penanganan pelanggaran pengelolahan sumber daya kelautan dan perikanan sesuai dengan pedoman dan peranturan perundang-undangan;
j. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
k. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi; dan
l. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh kepala bidang pengelolan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan;