Mengaktualisasikan kegiatan penyuluhan tentang “Biota Laut Yang Dilindungi” oleh CPNS Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Papua Barat sebagai syarat dalam mengikuti Pelatihan Dasar CPNS Tahun 2021.
Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai ASN berfungsi sebagai: 1) Pelaksana kebijakan publik; 2) Pelayan publik dan 3) Perekat dan pemersatu bangsa.
Berdasarkan laporan masyarakat konservasi Kabupaten Manokwari Distrik Manokwari Utara Kampung Bremi, dan pesisir Pantai utara Kabupaten Manokwari tentang terdapatnya biota laut yang dilindungi yang sering di konsumsi dan di perjual belikan antara lain : Ikan Hiu, Lumba-lumba, penyu, Ikan Pari Manta dan jenis Kerang seperti Kima. Hal ini dikarenakan kurangnya informasi serta rendahnya Kesadaran dan Pengetahuan masyarakat menyebabkan masih sering terjadi pemanfaatan daging hewan laut yang dilindungi untuk konsumsi.
Kegiatan Penyuluhan terkait Peningkatan Pengetahuan dan Kesadaran Masyarakat Tentang Hewan Laut Yang Dilindungi, telah dilakukan di Kabupaten Manokwari, Distrik Manokwari Utara, Kampung Bremi pada tanggal 20, November 2021.
Yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang Hewan Laut Yang Dilindungi Lewat Media Brosur serta regulasi yang mengatur tentang perlindunganya. Penyuluhan diikuti oleh Kepala Kampung dan masyarakat kampung Bremi.
PENINGKATAN PENGETAHUAN DAN KESADARAN MASYARAKAT TENTANG BIOTA LAUT YANG DILINDUNGI LEWAT MEDIA BROSUR DAN MEDIA SOSIAL
by
Tags: